Muhadjir pun menegaskan beras yang terkena hujan tidak layak konsumsi dan tak boleh dibagikan kepada masyarakat. “Waktu itu kita putuskan semua beras yang kena hujan tidak boleh dibagikan baik yang masih dalam keadaan baik dan yang rusak tidak boleh dibagikan. Kenapa? Karena mungkin yang waktu itu tampaknya baik, besoknya rusak. beras itu kan sensitif dengan air,” tuturnya. “Kemudian hari itu juga harus diganti. Paling lambat dua hari setelah itu harus diganti,” kata Muhadjir. Sementara itu, Muhadjir mengatakan JNE sebagai penyalur dan Bulog harus bertanggung jawab. “Siapa yang bertanggung jawab? Adalah transporter dan Bulog. Jadi kalau ada beras rusak itu adalah tanggung jawab pihak transporter. Benar kalau itu JNE yang jadi transporter,” tuturnya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait