KLATEN, iNews.id - Suasana duka masih menyelimuti keluarga Sigit Nugroho, sehari pascameninggalnya sang istri Hani Dwi Susanti (30). Warga Dukuh Panggang Welut, Desa Taji, Juwiring, Kabupaten Klaten itu tewas diduga akibat diracun kakak iparnya Sr (43).
Sejumlah kerabat dan tetangga tampak masih berada di rumah duka sambil menunggu proses hukum terhadap tersangka yang sudah diamankan di Mapolres Klaten.
Dalam keterangannya, suami korban berharap pelaku yang juga kakaknya atau saudara angkatnya tersebut dihukum berat karena telah mencoba melakukan perencanaan pembunuhan terhadap satu keluarganya. Meski rumah korban dan tersangka sendiri berdekatan hanya bersebelahan lahan kosong.
“Saya berharap (kasus) ini diproses seadil-adilnya. Kalau bisa hukuman mati. Masalahnya itu sudah rencana pembunuhan satu keluarga saya,” kata Sigit, Rabu (3/11/2021).
Dia mengungkapkan saat kakaknya memberitahu ada minuman yang pahit. “Saya juga nyobain minum, rasanya getir, panas dan lidah saya menjulur keluar, langsung saya lari ke RS PKU. Dari situ kecurigaan saya muncul,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Hani Dwi Susanti meregang nyawa setelah sebelumnya meminum air yang berada di dalam kulkas rumahnya.
Usai meminum air pada Senin (2/11) siang, korban mengeluh sakit dan akhirnya jatuh pingsan dan meninggal sebelum sempat dibawa ke rumah sakit. Dari hasil autopsi dan pemeriksaan labfor, korban diduga diracun apotas oleh kakak iparnya sendiri.
Pelaku sudah diamankan di Mapolres Klaten diancam pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait