Pelaku Pencuri Modus Gembos Ban di Bogor Berhasil di Amankan Aparat, Kerugian Korban Rp250 Juta

Putra Ramadhani
Ilustrasi penangkapan pencuri. (Foto ist).

Dari situ, korban mendatangi Polres Bogor dan membuat laporan LP / B / 1293 / VII / 2022 / SPKT /RES BGR /POLDA JBR, Tanggal 22 Juli 2022. Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memburu pelaku.

 "Diketahui keberadaan pelaku dan dilakukan penangkapan di Cileungsi 28 Juli 2022. Didapat dua pelaku itu inisial E dan A," ujarnya. Hasil pemeriksaan, pencurian dengan modus gembos ban itu dilakukan oleh 6 pelaku. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap 4 pelaku lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Barang buktinya handphone, payung, motor dan lainnya. Empat orang lagi masih pengejaran," tutupnya.



Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network