JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham ) mengumumkan seleksi terbuka untuk jabatan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi . Seleksi ini dapat diikuti oleh seluruh aparatur sipil negara (ASN)pusat maupun daerah, prajurit TNI, serta anggota Polri.
Pengumuman seleksi dengan Nomor SEK-KP.03.03-573 ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol Andap Budhi Revianto dan dapat dilihat pada laman resmi kemenkumham. Andap menjelaskan, pendaftar harus memenuhi sejumlah persyaratan umum dan khusus.
Persyaratan umum meliputi rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik, pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 tahun, serta sehat jasmani dan rohani.
Kemudian semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir, tidak dalam proses pemeriksaan dan/atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, tidak sedang menjadi tersangka dalam suatu tindak pidana, dan telah menyerahkan LHKPN dalam jabatan terakhir.
"Adapun persyaratan khusus mengatur tentang kualifikasi pendidikan, pangkat, dan usia sebagaimana tertuang dalam pengumuman tersebut," ujar Andap, Rabu (27/7/2022). Seleksi terbuka dilakukan dalam enam tahapan seleksi. Dimulai dengan tahapan pengumuman sekaligus pembukaan pendaftaran seleksi pada tanggal 27 Juli 2022. Tahapan pendaftaran akan dibuka hingga tanggal 10 Agustus 2022.
"Tahapan berikutnya yaitu pengumuman seleksi administrasi; seleksi kompetensi bidang; seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural; dan ditutup dengan tahapan wawancarq," tuturnya.
Andap mengajak PNS, TNI, dan Polri yang memenuhi persyaratan untuk ikut dalam seleksi terbuka. Menurutnya, seleksi ini merupakan kesempatan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyrakat melalui pemajuan layanan keimigrasian.
"Ambil kesempatan ini. Gunakan kemampuan untuk pemajuan pelayanan keimigrasian. Sekaligus sebagai pengembangan karier," ajak Andap.
Setiap perkembangan seleksi terbuka dapat diakses pada laman pansel.kemenkumham. Andap berharap peserta aktif mengikuti perkembangan seleksi untuk mencegah kegagalan karena kelalaian peserta sendiri.
"Kelalaian tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab pelamar," pungkasnya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait