LUBUKLINGGAU - Pengadilan Agama Kota Lubuklinggau mengungkap bahwa ada sebanyak 138 remaja di bawah umur yang telah mengajukan dispensasi menikah .
Dari angka tersebut, 90 persen atau sebanyak 124 remaja mengajukan dispensasi karena hamil duluan. Kepala Pengadilan Agama Kelas IB Kota Lubuklinggau, Doni Dermawan menjelaskan bahwa ada 138 perkara pengajuan dispensasi menikah itu total perkara masuk dari bulan Januari hingga bulan Juli 2022.
“138 perkara ini juga berasal dari Kota Lubuklinggau, Musi Rawas dan Musi Rawas Utara, tapi 70 persen Musi Rawas,” ungkap Doni, Rabu (27/7/2022). Menurut Doni, dispensasi menikah tersebut diperbolehkan karena kondisinya mendesak, karena bila tidak diizinkan kasihan juga mereka maupun orang tuanya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait