Ini Identitas 4 Orang Yang di Tahan Kejagung dalam Dugaan Kasus Korupsi Waskita Beton Precast

Irfan Ma'aruf
aksa Agung ST Burhanuddin menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana anak perusahaan BUMN Waskita Karya yakni Waskita Beton Precast pada 2016 sampai 2020. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana anak perusahaan BUMN Waskita Karya, yakni Waskita Beton Precast pada 2016 sampai 2020. Empat tersangka itu langsung ditahan. 

"Tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup dan menetapkan beberapa tersangka," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (26/7/2022).

Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Direktur Operasi Waskita Beton periode 2016-2018 sekaligus Direktur Pemasaran Waskita Beton periode 2018-2020 bernama Agus Wantoro (AW). Sementara itu tiga tersangka lainnya yaitu Agus Prihatmono (AP) selaku General Manager Pemasaran Waskita Beton 2016-2020, Benny Prastowo (BP) selaku staf Manager Pemasaran Area 1 Waskita Beton 2016-2019, dan kemudian Anugriatno (A) selaku pensiunan karyawan Waskita Beton. 

Jaksa Agung mengungkap, dugaan korupsi itu disebabkan karena para tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif yang tidak dapat dimanfaatkan maupun ditindaklanjuti. Pengadaan fiktif itu dilakukan Waskita Beton dengan meminjam bendera beberapa perusahan dengan membuat surat pemesanan material fiktif meminjam bendera vendor atau supplier, membuat tanda terima material fiktif serta membuat surat jalan barang bukti. 

"Atas perbuatan tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,583 triliun," ucap Burhanuddin.

Keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di dua tempat berbeda. Agus Wantoro dan Benny di Rutan Salemba cabang Kejagung, sementara Agus Prihatmono dan Anugriatno ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network