JAKARTA, iNews.id - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI), Razilu, menekankan bahwa semua orang berhak mengajukan permohonan kekayaan intelektual (KI), termasuk merek. Namun demikian, tidak semua permohonan merek dapat disetujui atau dikabulkan.
"Semua pihak dapat mendaftarkan mereknya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sepanjang didasarkan pemohon yang beriktikad baik dan berintegritas serta memenuhi persyaratan sebagaimana telah ditentukan oleh UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis,” ujar Razilu pada Konferensi Pers DJKI pada tanggak 26 Juli 2022 di Press Room Gedung Eks-Sentra Mulia,Jakarta.
Terkait merek “Citayam Fashion Week”, proses permohonan merek atas nama PT.Wong Entertainment baru dalam tahap pemeriksaan formalitas dan akan masuk masa publikasi dalam beberapa hari ke depan. Sementara itu, merek yang didaftarkan INDIGO ADITYA NUGROHO tercatat telah mengajukan penarikan kembali pendaftaran mereknya pada 25 Juli 2022. Razilu mengatakan semua pihak dapat mengajukan keberatan jika dinilai merek tersebut tidak layak untuk diterima pendaftarannya. Setelah selesai pengumuman,permohonan tersebut akan masuk ke pemeriksaan substantif.
Secara singkat, proses pendaftaran merek dapat digambarkan sebagai berikut:
Lebih lanjut, terdapat fakta awal bahwa nama tersebut telah digunakan sebelumnya oleh komunitas untuk nama kegiatan kreatif secara komunal di wilayah Sudirman, Jakarta. Jika fakta tersebut dalam pemeriksaan substantif terbukti bahwa nama tersebut merupakan nama yang menjadi milik umum (komunal) maka kemungkinan merek tersebut akan ditolak pendaftarannya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait