JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memasukkan nama Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H Maming dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dengan demikian, Mardani Maming resmi berstatus buronan KPK. Status buronan tersebut disematkan KPK setelah Mardani Maming dua kali tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai tersangka. Maming merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan izin usaha tambang di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"KPK telah memanggil tersangka MM (Mardani H Maming) sebanyak 2 kali namun tidak hadir sehingga kami menilai tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (26/7/2022).
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait