Astaga! Cinta Tak Direstui, Pasutri Tega Habisi Kakak Kandung

Banda Hairuddin Tanjung
Pasutri yang melakukan pembunuhan terhadap kakaknya/ Foto: Banda Haruddin Tanjung

Pelaku menganggap korban ini yang paling menentang dan terlalu mencampuri urusan rumah tangga mereka. Pengakuan pelaku bukan karena ingin merampok, namun usai membunuh korban, pelaku sempat ngambil kalung emas dari leher," imbuhnya

Dia menjelaskan bahwa 22 Juli 2022 pagi, MA menyuruh suaminya YS pergi ke rumah korban. Hal ini dilakukan untuk melakukan rencana jahat mereka membunuh kakak dan abang ipar.

Setelah seharian di rumah korban, sekitar pukul 18.00 WIB, YS menyuruh MS masuk ke dalam rumah dan bersembunyi di kamar dengan membawa parang yang sudah dipersiapkan oleh MA dari gudang rumah korban. Di dalam rumah hanya ada Uli Susanti dan Roni Hengki.

Sebelum pulang MA ini juga telah membuat teh yang sudah dicampur obat tetes mata agar korban Uli tertidur Kemudian YS bergegas pulang dan memberitahukan posisi kamar korban dan posisi senjata tajam jenis parang yang sudah dipersiapkan MA melalui aplikasi messenger.

Kemudian sekira pukul 20.30 WIB MA minta diantar pulang dengan korban beralasan ada tamu. Lalu Roni mengantarkan MA ke rumah kontrakannya.
"Saat itulah pelaku YS mengambil senjata tajam jenis parang yang telah disiapkan oleh MA dan masuk ke kamar korban Uli Susanti untuk menghabisinya dengan cara mengorok dan menebas tengkuk dari korban hingga korban meninggal dunia," ungkapnya.

Tak lama setelah Uli Susanti tewas, pelaku menunggu korban Roni pulang. Begitu korban masuk rumah, tersangka YS langsung mengayukan parang ke arah kepala korban. Akibat serangan membabi buta itu, korban mengalami luka cukup parah di bagian kepala.

Korban berteriak minta tolong. Teriakan korban membuat warga berkerumun. Bersama Babinkamtibmas setempat warga pun menangkap YS.

Polisi pun mengintrogasi tersangka YS. Dia menjelaskan bahwa ia melakukan itu dengan bekerjasama dengan istrinya. Polisi pun melakukan pencarian terhadap MA. Akhirnya polisi berhasil membekuk MA.

"Kedua pelaku diancam Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 365, pembunuhan berencana, dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati," tukasnya.

Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network