Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 05 Tahun 2012, migas nonkonvensional adalah minyak dan gas bumi yang diusahakan dari reservoir tempat terbentuknya minyak dan gas bumi dengan permeabilitas yang rendah (low permeability), antara lain shale oil, shale gas, tight sand gas, gas metana batu bara (coal bed methane), dan methane-hydrate.
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan, diperlukan fleksibilitas dan agresivitas dalam mendukung target 1 juta barel minyak per hari pada 2030 mendatang. Untuk memenuhi target tersebut, salah satunya melalui pemberian insentif untuk pengembangan migas nonkonvensional.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait