Yosafat dan tiga WNA dijemput oleh dua orang Sopir warga Indonesia. Kata Washington, Yosafat dan tiga WNA tersebut menginap di salah satu hotel daerah Nunukan sebelum pada akhirnya menuju ke Sebatik untuk melihat lokasi terdekat dibangunnya jembatan penghubung antara Tawau dan Sebatik, Malaysia.
"Dikarenakan lokasi terdekat tersebut adalah termasuk kawasan obyek vital yang berada di lingkungan Angkatan Laut, maka satgas marinir yang bertugas mendekati rombongan tersebut dan menanyakan identitas dan maksud serta tujuannya dan kemudian diserahkan kepada petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Washington.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, kata Washington, Yosafat dan tiga WNA mengklaim tidak mengetahui bahwa salah satu lokasi tempat mereka berfoto adalah obyek vital yaitu pos perbatasan dan markas Marinir yang ada di Sebatik wilayah Indonesia, Kabupaten Nunukan. Imigrasi kemudian melakukan gelar perkara bersama aparat penegak hukum lainnya terkait kasus tindak pidana keimigrasian. Saat ini ketiga orang asing tersebut berada pada ruang detensi imigrasi selama 30 hari kedepan atas dasar pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait