JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut sertifikat kekayaan intelektual bisa menjadi jaminan di bank. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.
Menurutnya, pelaku ekonomi kreatif memperoleh skema pembiayaan dari bank dan nonbank.
"Artinya sertifikat kekayaan intelektual dapat dijaminkan di bank sebagai fidusia," kata Yasonna dalam acara Roving Seminar Kekayaan Intelektual yang dikutip akun Youtube DJKI Kemenkumham, Jumat (22/7/2022). Dia mencontohkan jika pencipta lagu mengunggah konten ke YouTube dan viewersnya tinggi, maka sertifikat kekayaan intelektualnya bisa menjadi jaminan di bank.
"Jadi kalau kita mempunyai sertifikat kekayaan intelektual, atau merek kah, atau hak cipta kah, hak cipta lagu kah, kalau sudah lagu kita ciptakan masuk ke Youtube. Kalau sudah jutaan viewers, itu sertifikatnya sudah mempunyai nilai jual. Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang kita bisa gadaikan di bank," katanya.
"Itu bentuk perlindungan, bentuk keberpihakan pemerintah melindungi untuk kekayaan intelektual," imbuh dia.
Menurutnya, nanti lembaga keuangan yang akan menentukan nilai kekayaan intelektual. Oleh sebab itu, kata dia kekayaan intelektual harus didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. "Semakin tinggi value dan potensi ekonomi dari karya cipta, merek, atau paten yang dimiliki tersebut maka nilai pinjaman yang diberikan pun akan semakin besar," katanya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait