TANGERANG, iNews.id - Seorang dokter muda yang menjadi terdakwa kasus pembakaran sebuah bengkel di Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, dituntut 12 tahun kurungan penjara. Peristiwa tersebut mengakibatkan tiga orang penghuninya meninggal dunia.
"Bahwa terdakwa dituntut dengan Pasal 340 KUHP yaitu dengan sengaja telah merampas nyawa orang lain, perbuatan terdakwa mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan membahayakan lingkungan sekitar. Terdakwa dituntut oleh selama 12 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adib Fachri pada Selasa (19/7/2022).
JPU pun menjelaskan, pada fakta yang terungkap selama di persidangan, ditemukan sumber api yang saling tidak bersinggungan. Sumber api tersebut berasal dari tersulutnya api di kain, plastik dan bahan yang mudah terbakar yang diakibatkan adanya siraman bahan bakar bensin, yang dilakukan oleh terdakwa.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait