“Pendanaan sebagaimana dimaksud termasuk untuk operasional pengelolaan Program Jampersal yang dibebankan pada dana operasional BPJS Kesehatan yang dapat bersumber dari tambahan dana operasional Program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Inpres tersebut. Sementara itu, Inpres Nomor 5 Tahun 2022 tersebut berlaku sampai dengan 31 Desember 2022.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait