Resmi! Biaya Persalinan Ibu Hamil Ditanggung Negara, Ini Bunyi Aturannya

Carlos Roy Fajarta
ilustrasi persalinan. (Foto: ilustrasi)

“Pendanaan sebagaimana dimaksud termasuk untuk operasional pengelolaan Program Jampersal yang dibebankan pada dana operasional BPJS Kesehatan yang dapat bersumber dari tambahan dana operasional Program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Inpres tersebut. Sementara itu, Inpres Nomor 5  Tahun 2022 tersebut berlaku sampai dengan 31 Desember 2022.



Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network