WAY KANAN - Peristiwa memalukan kembali terjadi di rumah ibadah, kali ini adalah tindak pidana pencurian di mushola Al Amin Kampung Gedung Pakuon, Kecamatan Baradatu, Way Kanan, Kamis Malam (14/07/2022) Kemarin.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Baradatu Kompol Edi Saputra menjelaskan Kronologis kejadian, bahwa diduga pelaku inisial TK melakukan pencurian kotak amal, dengan cara memecahkan kotak amal yang berada di mushola Al Amin Kampung Gedung Pakuon, Baradatu.
Lebih lanjut Kapolsek menuturkan, saat pelaku sedang beraksi mencuri uang di Kotak Amal di Mushola tersebut dengan cara memecahkannya, karena kerasnya suara tersebut, sampai terdengar oleh saksi yang baru saja pulang dari melaksanakan kegiatan yasinan kelompok di Kampung setempat.
"Mengetahui kotak amal tersebut dicuri, maka saksi yang melihat tidak tinggal diam, dengan cepat saksipun langsung mengejar pelaku bersama kawan-kawannya," Jelas Kapolsek Baradatu Kompol Edi Saputra, Jum'at (15/7/2022).
Kembali Kapolsek menerangkan, saksi dan masyarakat sekitar berhasil menangkap pelaku TK sampai kemudian pelaku tertangkap, pelaku pun langsung diserahkan masyarakat Kampung Gedung Pakuon kepada pihak yang berwajib, Polsek Baradatu untuk ditindaklanjuti.
Atas kejadian tersebut, Mushola Al Amin, dan masyarakat Kampung Gedung Pakuon mengalami kerugian hingga Rp500,000 ribu.
"Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan Pasal 362 KUHP tindak pidana Pencurian secara umum dengan hukuman pidana paling lama lima tahun," pungkas Kapolsek Edi.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait