"Pelaku mengembil tas yang berisikan uang dari dalam mobil dengan cara membuka paksa pintu depan mobil sebelah kanan," jelas Siswo.
Dari situ, korban melapor ke polisi. Hasil penyelidikan, polisi akhirnya mendapatkan posisi para pelaku yakni di wilayah Kecamatan Gunung Putri dan langsung melakukan penangkapan beberapa waktu lalu.
"Anggota Resmob berhasil mengamankan 4 orang tersangka pelaku pencurian itu," tambahnya.
Keempat pelaku itu masing-masing berinisial A (37), YP, ES (32) dan K (35). Polisi juta turut mengamankan beberapa barang bukti berupa 11 buah handphone, 1 buah payung, 6 buah dompet, 4 buah helm, 3 buah sepeda motor dan 4 buah tas gendong.
"Pelaku kita jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Dari hasil introgasi mereka melakukan pencurian sebanyak 8 orang. Jadi ada 4 orang lagi masih pengejaran," tutupnya
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait