BOGOR - Polisi menangkap 4 pelaku pencurian tas berisi uang dengan modus gembos ban di wilayah Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor. Adapun tas tersebut berisi uang sebesar Rp310 juta.
Kasatreskrim Polres Bogor AKP Siswo D.C Tarigan mengatakan aksi pencurian itu terjadi pada Senin 4 Juli 2022. Awalnya, korban berinisal IA (27) yang membawa tas berisi uang tersebut di dalam mobilnya turun untuk menambal ban di sebuah bengkel.
"Pelapor (korban) memarkir mobilnya di depan tambal ban dengan maksud untuk menambal ban mobilnya yang bocor. Setelah turun dari dalam mobil pelapor langsung menemui tukang tambal ban," kata Siswo dalam keterangannya, Jumat (15/7/2022).
Ketika korban sedang berbincang dengan tukang tambal ban, tiba-tiba ada pemotor melintas berteriak maling. Sontak korban bergegas ke mobilnya dan melihat tas berisi uang Rp310 juta sudah raib.
"Pelaku mengembil tas yang berisikan uang dari dalam mobil dengan cara membuka paksa pintu depan mobil sebelah kanan," jelas Siswo.
Dari situ, korban melapor ke polisi. Hasil penyelidikan, polisi akhirnya mendapatkan posisi para pelaku yakni di wilayah Kecamatan Gunung Putri dan langsung melakukan penangkapan beberapa waktu lalu.
"Anggota Resmob berhasil mengamankan 4 orang tersangka pelaku pencurian itu," tambahnya.
Keempat pelaku itu masing-masing berinisial A (37), YP, ES (32) dan K (35). Polisi juta turut mengamankan beberapa barang bukti berupa 11 buah handphone, 1 buah payung, 6 buah dompet, 4 buah helm, 3 buah sepeda motor dan 4 buah tas gendong.
"Pelaku kita jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Dari hasil introgasi mereka melakukan pencurian sebanyak 8 orang. Jadi ada 4 orang lagi masih pengejaran," tutupnya
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait