4 Pelaku Pencurian Rp310 Juta Modus Gembos Ban Akhirnya Tertangkap Polisi

Putra Ramadhani Astyawan
Ilustrasi (Foto : Freepik)

BOGOR - Polisi menangkap 4 pelaku pencurian tas berisi uang dengan modus gembos ban di wilayah Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor. Adapun tas tersebut berisi uang sebesar Rp310 juta.

Kasatreskrim Polres Bogor AKP Siswo D.C Tarigan mengatakan aksi pencurian itu terjadi pada Senin 4 Juli 2022. Awalnya, korban berinisal IA (27) yang membawa tas berisi uang tersebut di dalam mobilnya turun untuk menambal ban di sebuah bengkel.

"Pelapor (korban) memarkir mobilnya di depan tambal ban dengan maksud untuk menambal ban mobilnya yang bocor. Setelah turun dari dalam mobil pelapor langsung menemui tukang tambal ban," kata Siswo dalam keterangannya, Jumat (15/7/2022).

Ketika korban sedang berbincang dengan tukang tambal ban, tiba-tiba ada pemotor melintas berteriak maling. Sontak korban bergegas ke mobilnya dan melihat tas berisi uang Rp310 juta sudah raib.

Editor : Stefanus Dile Payong

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network