BOGOR - Polisi menangkap 4 pelaku pencurian tas berisi uang dengan modus gembos ban di wilayah Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor. Adapun tas tersebut berisi uang sebesar Rp310 juta.
Kasatreskrim Polres Bogor AKP Siswo D.C Tarigan mengatakan aksi pencurian itu terjadi pada Senin 4 Juli 2022. Awalnya, korban berinisal IA (27) yang membawa tas berisi uang tersebut di dalam mobilnya turun untuk menambal ban di sebuah bengkel.
"Pelapor (korban) memarkir mobilnya di depan tambal ban dengan maksud untuk menambal ban mobilnya yang bocor. Setelah turun dari dalam mobil pelapor langsung menemui tukang tambal ban," kata Siswo dalam keterangannya, Jumat (15/7/2022).
Ketika korban sedang berbincang dengan tukang tambal ban, tiba-tiba ada pemotor melintas berteriak maling. Sontak korban bergegas ke mobilnya dan melihat tas berisi uang Rp310 juta sudah raib.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait