JAKARTA - Polresta Serang Kota akhirnya buka suara terkait penggeledahan di rumah Nikita Mirzani. Penggeledahan itu dilakukan terkait laporan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.
“Benar, dilakukan rangkaian kegiatan penggeledahan guna menemukan alat bukti di kediaman tersangka NM di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 14 Juli 2022, sekitar pukul 12.00 WIB,” bunyi siaran pers yang dirilis Polresta Serang Kota.
Dalam rilis tersebut dijelaskan bahwa penggeledahan yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, AKP David Adi Kusuma itu sudah mendapat izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 4 Juli 2022.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait