BUENOS AIRES - Pengadilan di Argentina membuat putusan bersejarah dengan mengakui dua ayah dan satu ibu untuk bayi yang baru lahir.
Putusan ini dikeluarkan Pengadilan Sipil dan Niaga Nasional Nomor 7 Kota Buenos Aires pada Rabu waktu setempat. Hakim Myriam Cataldi memutuskan bahwa pengadilan mengakui seorang bayi yang baru lahir memiliki keluarga multiparental. Keluarga itu terdiri dari dua ayah dan seorang ibu yang melahirkan bayi melalui pembuahan yang dibantu.
Kasus unik ini bermula ketika dua pria yang menjalin hubungan sesama jenis dan telah hidup bersama sejak 2018 memiliki keinginan untuk menjadi orang tua. Namun, mereka tidak ingin mengadopsi atau memilih kehamilan dengan ibu pengganti.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait