Picu Kemarahan Warga Dilarang Rekam Polisi dari Jarak 2,4 Meter

Susi Susanti
UU baru dilarang merekam polisi dari jarak tertentu (Foto: Rockford Register Star)

ARIZONA - Sebuah undang-undang (UU) di negara bagian Arizona, Amerika Serikat (AS) akan melarang orang merekam petugas polisi dari jarak dekat, dengan kemungkinan hukuman denda atau penjara bagi mereka yang tidak mematuhinya.

Undang-undang tersebut mulai berlaku pada 24 September mendatang dan akan melarang merekam petugas polisi di negara bagian dalam jarak 8 kaki (2,4 meter).
Orang-orang yang mengabaikan peringatan lisan dan melanjutkan syuting berisiko dikenai tuduhan pelanggaran ringan dan hingga mendekam di penjara selama 30 hari.



Editor : Stefanus Dile Payong

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network