SUMBA TIMUR, iNews.id - Seorang gadis di Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi korban pemerkosaan ayah kandung. Perbuatan bejat itu terjadi ketika sang ibu bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.
Korban adalah D (16) yang mengaku dipaksa melayani hasrat seksualayahnya YP (45). Perbuatan itu terjadi sejak awal Mei 2021.
Polisi menangkap pelaku dan melakukan penahanan di Polsek Lewa.
"Ini perbuatan keji dan wajib untuk dipertanggungjawabkan secara hukum perbuatannya. Pelaku juga sudah mengeakui perbuatannya dan tidak melwan saat dibekuk petugas," kata Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono, Kamis (21/10/2021) malam.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara selama 15 tahun. Kasat Reskrim Polres Sumba Timur Iptu Salfredus Sutu mengatakan, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (33) UU Perlindungan Anak.
Sedangkan korban yang mengalami trauma mendalam akibat diperkosa ayah kandung, saat ini telah berada dalam perlindungan Dinas Sosial Pemerintah Kabpuaten Sumba Timur. Dia berada di rumah aman dan ramah anak Lembaga Perlindungan Anak (LPA).
"Kasihan sekali anaknya. Baru berusia 16 tahun dan disetubhi paksa ayahnya sejak Mei lalu. Terakhir kata korban pada 8 Oktober lalu," ujar pekerja sosial Kementerian Sosial Wilayah Sumba Timur, Mikel Presty Carlo Moata yang mendampingi korban.
Mikel yang mendampingi korban menceritakan, pemerkosaan ini terungkap setelah guru BK melihat perubahan perilaku korban yang berubah menjadi tertutup. Pihak sekolah kemudian melakukan pendekatan melalui pendeta di lingkungan sekolah dan tempat tinggal korban. Perlahan korban mau menceritakan peristiwa yang dialaminya.
Diakui Mikel tempat tinggal korban sangat memprihatinkan. Hanya ada satu kamar di rumah tersebut, dengan tempat tidur dari balai.
"Yang bagian atas ayah dan adik lelakinya tidur, korban di bagian bawahnya," ujarnya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait