PALANGKA RAYA, iNews.id- Kasus penganiayaan wartawan media massa asal Kupang, Fabian Latuan oleh orang tak dikena, kini kasusnya dinyatakan telah lengkap atau P-21.
Berkas kelima tersangka tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang. Kapolresta Kota Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna B mengatakan, pada 1 Juli lalu berkas perkaranya sudah P-21. Berkas tersebut juga telah dilimpahkan ke Kejari Kupang.
“Pihak Kejari juga telah menyatakan berkas perkaranya telah lengkap,” katanya, Selasa (5/7/2022). Sebelumnya Polresta Kupang Kota pada Mei 2022 menangkap lima tersangka penganiayaan seorang jurnalis media lokal di Kupang Fabian Latuan pada 26 April 2022.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait