Berkas Tersangka Penganiaya Wartawan di Kupang Dinyatakan P-21

Antara
Sejumlah penganiaya wartawan digiring aparat kepolisian saat tiba di Kupang. ANTARA/Kornelis Kaha

PALANGKA RAYA, iNews.id- Kasus penganiayaan wartawan media massa asal Kupang, Fabian Latuan oleh orang tak dikena, kini kasusnya dinyatakan telah lengkap atau P-21. 

Berkas kelima tersangka tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang. Kapolresta Kota Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna B mengatakan, pada 1 Juli lalu berkas perkaranya sudah P-21. Berkas tersebut juga telah dilimpahkan ke Kejari Kupang.

“Pihak Kejari juga telah menyatakan berkas perkaranya telah lengkap,” katanya, Selasa (5/7/2022). Sebelumnya Polresta Kupang Kota pada Mei 2022 menangkap lima tersangka penganiayaan seorang jurnalis media lokal di Kupang Fabian Latuan pada 26 April 2022.



Editor : Stefanus Dile Payong

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network