PADANG, iNews.id - Delapan sopir angkutan kota (angkot) yang masih bocah di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap polisi. Bukan tanpa alasan, sopir itu diamankan lantaran masih di bawah umur. "Delapan orang yang terjaring ini membawa kendaraan bukan kendaraan pribadi, tapi kendaraan angkutan umum," kata Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya, Rabu (29/6/2022).
Dia menambahkan, delapan anak di bawah umur ditindak sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Apabila terjadi kecelakaan akan merugikan masyarakat," kata dia.
Pihaknya akan terus gencar melakukan razia kendaraan terhadap angkutan umum khususnya yang diindikasi dengan menggunakan anak-anak di bawah umur sebagai supir cadangan.
"Kalau masih ditemukan lagi, kita akan jerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, tindak pidana lagi," kata dia.
Dirinya mengimbau kepada orang tua, agar tidak memberikan izin kepada anaknya yang masih di bawah umur untuk membawa kendaraan karena dapat membahayakan keselamatan.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait