Demi Pertahanan Diri Mahkamah Agung AS Putuskan Warga Amerika Boleh Bawa Senjata di Depan Umum

Esnoe Faqih Wardhana
Mahkamah Agung AS Putuskan Warga Amerika Boleh Bawa Senjata di Depan Umum. FOTO/Polaris

WASHINGTON - Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) memutuskan pada Kamis (23/6/2022) bahwa warga Amerika memiliki hak dasar untuk membawa senjata api di depan umum dalam keputusan penting yang datang hanya beberapa minggu setelah penembakan massal di sekolah. 

Putusan 6-3 membatalkan undang-undang New York yang mengharuskan seseorang untuk membuktikan bahwa mereka memiliki pertahanan diri yang sah perlu menerima izin senjata dan akan mencegah negara bagian membatasi orang yang membawa senjata.

Meskipun seruan yang berkembang untuk pembatasan senjata api muncul ke permukaan setelah dua penembakan massal pada Mei mengejutkan negara itu, pengadilan memihak para pendukung yang mengatakan Konstitusi AS menjamin hak untuk memiliki dan membawa senjata. Putusan itu adalah yang pertama oleh pengadilan dalam kasus Amandemen Kedua besar dalam satu dekade dan kemenangan bagi lobi senjata yang kuat, Asosiasi Senapan Nasional. 

"Keputusan hari ini adalah kemenangan yang menentukan bagi pria dan wanita yang baik di seluruh Amerika dan merupakan hasil dari perjuangan selama beberapa dekade yang dipimpin NRA," kata Wakil Presiden Eksekutif NRA Wayne LaPierre dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip dari Reuters.
 

Editor : Stefanus Dile Payong

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network