DUBAI, iNews.id - Seekor domba dijatuhi hukuman 3 tahun penjara oleh pengadilan karena menanduk seorang perempuan lanjut usia (lansia) hingga tewas di Sudan Selatan. Pengadilan Kota Rumbek, Negara Bagian Lakes, tempat kejadian, dalam sidang pada Rabu lalu juga menjatuhkan hukuman bagi pemilik domba jantan tersebut. Seorang pria yang tak disebutkan identitasnya diharuskan membayar kompensasi berupa lima ekor sapi kepada kelurga korban.
Surat kabar Sudan Today melaporkan, kepolisian Rumbek menahan domba tersebut atas tuduhan membunuh seorang perempuan di jalanan pada akhir pekan lalu. Serangan dilakukan beberapa kali. Setelah korban tersungkur tak berdaya, domba itu tetap menanduknya beberapa kali di bagian dada sampai meninggal di lokasi.
Di bawah hukum adat Negara Bagian Lakes, hewan peliharaan yang membunuh seseorang juga harus diserahkan kepada keluarga korban sebagai kompensasi.
Editor : Stefanus Dile Payong