get app
inews
Aa Read Next : Pesisir Meksiko Diterjang Badai, 27 Orang Tewas

Tunggu Putusan Pengadilan, Pengosongan Rumah Wanda Hamidah Tak Dilanjutkan

Minggu, 16 Oktober 2022 | 08:15 WIB
header img
Pengosongan rumah politikus Wanda Hamidah di Menteng ditunda. (Foto: Instagram Wanda Hamidah)

JAKARTA, iNewsBelu.id - Rumah politikus Wanda Hamidah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat sempat dikosongkan oleh personel Satpol PP Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022). Kini pengosongan ditunda sementara usai digelar mediasi oleh polisi. Wanda menyebut rumahnya kini dalam posisi status quo. Baik Wanda maupun pihak yang ingin mengosongkan rumah diminta menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan tetap.

"Dalam artian tidak terjadi eksekusi pengosongan, dan kami pihak keluarga tetap menempati rumah kami sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Wanda Hamidah di Instagram resmi miliknya, Sabtu (15/10/2022). Sementara itu, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komarudin melalui video tersebut mengatakan kedua pihak telah saling melapor ke Polda Metro Jaya. Selain itu, kasus sengketa tanah itu juga berjalan di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Akan sama-sama elok masing-masing pihak menahan diri," katanya. Sebelumnya,  Komarudin mengatakan kegiatan penggeledahan rumah Wanda Hamida tersebut tertuang dalam surat dari Wali Kota Jakarta Pusat. Rumah itu dianggap tidak mengantongi sertifikat pemilikan yang sah. "Jadi berdasarkan surat dari Wali Kota Jakarta Pusat, perihal permohonan bantuan pengamanan keamanan kegiatan pernertiban rumah rumah yang dinilai ataupun yang dianggap penghuni liar," ujar Komarudin, Kamis (13/10/2022). Menurut Komarudin, penertiban serta penggeledahan itu dilakukan karena pemilik rumah hanya mempunyai Surat Izin Penghunian (SIP) yang sudah kedaluwarsa sejak 2012. "Dasar penertiban yang bersangkutan atau pun penghuni rumah hanya mengantongi SIP yang sudah mati sejak tahun 2012. Makanya bebebrapa hari kemarin pemerintah daerah melakukan penertiban terhadap penghuni liar termasuk juga salah satu giatnya tadi," ucap Komarudin.

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Pengosongan Rumah Wanda Hamidah Tak Dilanjutkan, Tunggu Putusan Pengadilan "

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut