DENPASAR,iNews.id - Penahanan mantan Bupati Tabanan, Ni Nyoman Eka Wiryastuti dipindahkan ke Rutan Polda Bali. Tersangka kasus dugaan suap dana insentif daerah (DID) ini, akan segera menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar.
"(Eka Wiryastuti) menempati Rutan Polda Bali, sejak Jumat (20/5/2022) lalu," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi, Minggu (22/5/2022). Status Eka adalah tahanan KPK yang dititipkan di Polda Bali. Eka sebelumnya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Sementara itu, tersangka lainnya, Dewa Nyoman Wiratmaja, dosen Universitas Udayana yang merupakan mantan staf ahli Eka, juga dipindahkan penahanannya ke Rutan Polresta Denpasar. Sebelumnya, KPK telah merampungkan berkas tersangka Eka Wiryastuti. Dia segera diadili dalam kasus dugaan suap DID di Tabanan.
"Tim jaksa telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka NPEW (Ni Putu Eka Wiryastuti) dan kawan-kawan dari tim penyidik karena telah terpenuhinya seluruh kelengkapan isi berkas perkara penyidikan para tersangka dimaksud," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri.
Jaksa KPK segera menyusun dakwaan kedua orang tersangka itu. Dakwaan ditarget rampung dalam waktu 14 hari kerja. "Tim jaksa segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor," tutur Ali.
Editor : Stefanus Dile Payong