JAYAPURA, iNews.id - Pria berinisial SN (42) harus berurusan dengan hukum. Dia diserahkan petugas Polresta Jayapura ke Kejaksaan menyusul berkas perkara penganiayaan yang menjeratnya telah lengkap. Selain berkas yang telah dinyatakan lengkap (P21), polisi juga menyerahkan tersangka kepada Kejaksaan, Jumat (20/5/2022).
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M Bawiling mengatakan, tersangka SN menganiaya korban berinisial RK (20) yang merupakan pasangannya yang sudah memiliki ikatan nikah secara agama. Dia menganiaya korban dalam kondisi dipengaruhi minuman keras. Sebelum penganiayaan, ibu korban sempat menanyakan kepada tersangka terkait mas kawin.
“Tindak pidana penganiayaan ini dilakukan SN dalam rumahnya di Kompleks RSUD Dok II Jayapura Distrik Jayapura Utara,” ujarnya, Jumat (20/5/2022). Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar di bagian kepala serta rasa sakit pada rusuk kiri karena dipukul pelaku menggunakan tangan dan kaki.
Atas kejadian tersebut korban membuat Laporan Polisi Nomor : LP/307/III/2022/SPKT/Polresta Jpr Kota/Polda Papua tanggal 3 Maret 2022.
Atas perkara tersebut, tersangka SN disangkakan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. “Tersangka sudah kami serahkan bersama barang bukti ke Jaksa," ucapnya.
Editor : Stefanus Dile Payong