get app
inews
Aa Text
Read Next : Sadis, Kolonel Priyanto Buang Handi dan Salsa ke Sungai Agar Hanyut ke Laut

Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan

Kamis, 21 April 2022 | 19:02 WIB
header img
Kolonel Priyanto (Foto : MPI/Istimewa)

BEKASI, iNews.id  - Kolonel Inf Priyanto dituntut penjara seumur hidup dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur. Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy sebelum membacakan tuntutan sempat mengemukakan hal-hal meringankan dan memberatkan terkait tuntutan yang dilayangkan.

Hal meringankan yang dilakukan terdakwa Kolonel Priyanto, kata Wirdel, mampu membuat proses persidangan semakin cepat. Apalagi, sikap Priyanto dinilai selalu berterus terang.

“Hal yang meringankan, terdakwa berterus terang sehingga membuat mudah proses persidangan, terdakwa juga belum pernah melakukan dihukum lalu terdakwa menyesali perbuatannya,” kata Wirdel, Kamis (21/4/2022).

Sementara, dalam hal yang memberatkan Priyanto turut melibatkan anak buahnya. Hal tersebut dalam melakukan tindak pidana yang didakwakan.

“Terdakwa melakukan tindak pidana dengan melibatkan anak buahnya,” kata Wirdel.

Atas perbuatannya, Oditur Militer atau penuntut umum menuntut Kolonel Inf Priyanto untuk dimasukan dalam penjara seumur hidup. Tuntutan maksimal tersebut dilayangkan lantaran Priyanto dinilai terbukti memenuhi unsur-unsur yang telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, penculikan dan menyembunyikan mayat.

Priyanto dituntut dengan pasal berlapis diantaranya Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kemudian, Subsider pertama pasal 328 KUHP tentang Penculikan jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Kemudian, Subsider kedua Pasal 333 KUHP tentang Kemerdekaan Orang jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Dan, Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP

“Selanjutnya kami mohon agar Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, satu, menjatuhkan pidana terhadap Kolonel Priyanto tersebut dengan pidana pokok penjara seumur hidup,” kata Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy saat membacakan tuntutan di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Kamis 21 April 2022.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut