get app
inews
Aa Read Next : Waduh, Tengah Asyik Mandi di Sungai, Lansia Ini Malah Digigit Buaya

Sadis, Kolonel Priyanto Buang Handi dan Salsa ke Sungai Agar Hanyut ke Laut

Kamis, 07 April 2022 | 17:14 WIB
header img
Kolonel Priyanto saat melakukan adegan saat rekonstruksi kecelakaan tabrak lari di Jalan Nasional III, Desa Ciaro, Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). (Foto Antara)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus pembunuhan berencana sejoli Handi dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat, Kolonel Priyanto mengemukakan alasan mengapa membuang jasad ke Sungai Serayu, Jawa Tengah. Sebab, dia berasumsi, bila dibuang ke sungai makan mayat akan hanyut ke laut dan kemudian bisa dimakan oleh ikan. 

Dalam melakukan tindakan kejinya, Kolonel Priyanto dibantu dengan dua anak buahnya Kopda Dwi Atmoko, dan Koptu Ahmad Sholeh.

"Saya berpikir kalau di sungai bisa ke laut kemudian dimakan ikan, atau hilang sama sekali," ujar Kolonel Priyanto ketika ditanya oleh hakim apa alasan membuang jasad ke sungai ketika sidang di Pengadilan Tinggi Militer II, Cakung, Jawa Timur, Kamis (7/4/2022).  

Dia menuturkan lebih jauh, bahkan sempat juga terpikir untuk meninggalkan jasad tersebut di tengah-tengah jalan. Namun, hal itu urung dilakukan lantaran rombongan melewati aliran sungai. 

"Karena memang sudah muncul ide membuang di sungai karena saya lihat yang kita lewati ini tidak ada tempat pembuangan kecuali sungai," katanya.  Oditur Militer mendakwa Priyanto melakukan tindak pidana lebih berat dari kecelakaan lalu lintas, yakni pembunuhan berencana hingga membuang mayat dalam bentuk dakwaan gabungan. 

Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut