get app
inews
Aa Read Next : Sadis! Tidak Diberi Rp50 Miliar Buat Nyalon Bupati Suami Tega Bunuh Istri

Waow! Penggerebekan Prostitusi Online, Polisi Temukan PSK Masih Kelas 1 SMP

Kamis, 21 April 2022 | 11:40 WIB
header img
Penggerebekan prostitusi di Batam (Foto MPI)

BATAM, iNews.id  - Satreskrim Polresta Barelang membongkar praktik prostitusi via aplikasi online yang melibatkan anak-anak dibawah umur, di Batam, Kepeulauan Riau.

Prostitusi yang dikendalikan dua pelaku ini menyasar korban para pelajar yang masih di bawah umur. Ironisnya, para korban sudah terlibat aksi jual diri sejak beberapa tahun terakhir.

Perempuan berinisia AA dan DS, remaja yang masih tercatat sebagai siswa sebuah SMP di Batam, kaget saat polisi dari Unit 1 Satreskrim Polresta Barelang, memasuki kamar hotel yang sedianya akan menjadi tempat korban melayani lelaki hidung belang.

Kedua korban yang dipesan di kamar terpisah ini terlihat ketakutan saat polisi hendak membawa keduanya ke Mapolresta Barelang.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman, kedua pelaku diamankan polisi di sebuah hotel, di kawasan Nagoya, Batam, Selasa malam.

Kedua korban baru saja dipesan dari Maharani dan Anggrek, teman sekaligus muncikari kedua korban. Tak tanggung tanggung, untuk melayani korban secara short time, harga yang diberikan kedua pelaku sebesar Rp2 juta. namun kedua korban hanya menerima upah menjual diri seharga Rp800 ribu.

"Modus yang digunakan kedua pelaku dengan cara mengajak dan mengiming imingi kehidupan mewah pada para korban. Rata-rata, korban yang menjadi anak asuh kedua pelaku masih berusia di bawah umur dan masih berstatus pelajar," kata Kompol Abdul Rahman.

Sementara itu, DS mengaku melakukan pekerjaan sebagai PSK atas keinginan sendiri. DS yang masih kelas 1 SMP ini sejak awal tahun 2021 terjun sebagai pekerja seks. Selain menggunakan jasa pelaku memasarkan dirinya, DS juga menjajakan langsung pada lelaki hidung belang yang ingin memekai jasanya.

Uang yang didapat selain untuk kebutuhan juga untuk membiayai kebiasaannya belanja barang barang seperti tas, handphone dan alat alat kosmetik.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 76 Undang-Undang RI Nomor 23 Tentang perlindungan anak, dan terancam hukuman 10 tahun penjara.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut