Hary Tanoesoedibjo Resmi Laporkan Jusuf Hamka ke Polisi
Oleh karena itu, Hary menilai narasi yang memberikan kesan bahwa Jusuf Hamka merupakan pemilik CMNP pada 1999 tidak menggambarkan keseluruhan keadaan.
Hary juga membantah sejumlah pernyataan lain yang disampaikan Jusuf Hamka, antara lain pernyataan mengenai denda Rp500 miliar yang disebut belum selesai dibayarkan terkait kasus lingkungan hidup.
“Dia juga menyebut denda Rp500 miliar yang belum selesai dibayar terkait kasus lingkungan hidup, padahal setelah dilakukan verifikasi, tidak ditemukan kasus seperti yang disebutkan tersebut,” kata Hary.
Hary lantas menyoroti pernyataan Jusuf Hamka yang menyebut Bank MNC sebagai “Bank MCK”.
Menurut dia, pernyataan tersebut tidak dapat dianggap sepele, karena bank berkaitan langsung dengan dana masyarakat dan tingkat kepercayaan publik.
“Pernyataan bahwa Bank MNC adalah ‘Bank MCK’ juga sangat berbahaya. Bank berhubungan dengan dana masyarakat, sehingga reputasi dan kepercayaan terhadap bank harus dijaga,” ujarnya.
Hary menilai pernyataan semacam itu berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat terhadap sektor perbankan apabila tidak didasarkan pada fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hary juga membantah pernyataan Jusuf Hamka mengenai PPN properti yang disebut mencapai Rp4 triliun dan belum disetorkan.
Menurut dia, beberapa saham perusahaan dalam grup sempat mengalami penurunan harga setelah pernyataan-pernyataan tersebut beredar.
“MNC Group memiliki ratusan ribu pemegang saham, sehingga dampaknya berpotensi dirasakan banyak orang,” kata Hary.
Editor: Stefanus Dile Payong