JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) resmi menaikkan status penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng ke luar negeri hingga mengalami kelangkaan di dalam negeri.
Penyidik menduga adanya gratifikasi dalam memberikan persetujuan ekspor dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) kepada dua perusahaan minyak goreng.
"Status dinaikkan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Kuhusu Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (5/4/2022).
Kenaikan status tersebut setelah penyidik menemukan sejumlah perbuatan melawan hukum. Pelanggaran hukum tersebut yakni dikeluarkannya Persetujuan Ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan pada dua perusahaan yang seharusnya ditolak.
"Dikeluarkan PE kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya, karena tidak memenuhi syarat DMO-DPO," katanya.
Dua perusahaan tersebut adalah PT Mikie Oleo Nabati Industri (OI) dan PT Karya Indah Alam Sejahtera (IS). Keduanya tetap mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan. Dia menyebut kesalahan dalam PE tersebut tersebut karena tidak memedomani pemenuhan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO). Akibatnya harga penjualan di dalam negeri (DPO) melanggar batas harga yang ditetapkan pemerintah dengan menjual minyak goreng di atas DPO yang mencapai harga mencapai di atas Rp10.300.
"Disinyalir adanya gratifikasi dalam pemberian izin penerbitan Persetujuan Ekspor (PE). Akibat diterbitkannya Persetujuan Ekspor (PE) yang bertentangan dengan hukum dalam kurun waktu 1 Februari-20 Maret 2022 mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng," katanya.
Editor : Stefanus Dile Payong