Sidak Beras Oplosan di Belu, Satgas Pangan Temukan Pedagang Nakal Jual Beras Masih Mahal
ATAMBUA, iNews.id - Satgas pangan Mabes Polri bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) juga TNI menggelar
inspeksi mendadak (sidak) ke pedagang di sejumlah toko serba ada (toserba) dan minimarket di Kota Atambua Kabupaten Belu. Sidak ini
dilakukan untuk menindaklanjuti kasus beras premium oplosan yang sebelumnya diungkap oleh Bareskrim Polri.

Dalam inspeksi mendadak (sidak) ini petugas menemukan sejumlah pedagang nakal yang masih menjual beras diatas harga eceran tertinggi
yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan harga beras medium dan premium disejumlah pedagang melebihi harga eceran harga beras saat ini
berkisar 13 ribu lingga lima belas ribu perkilo. Sedangkan harga eceran yang yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebesar 13 ribu
perkilo. Dari temuan ini petugas langsung memberikan teguran tertulis kepada pedagang yang masih menjual harga tinggi.
Ketua tim Satgas Pangan Kombes Pol Nasriadi Pideksus Bareskrim Polri menegaskan operasi pengawasan ini untuk menjaga stabilitas
harga dan menjamin ketersediaan pangan di pasar dan ini akan terus dilakukan berkelanjutan terus.
"Hari ini bersama denga dinas terkait teman-teman dari TNI kita melakukan sidak ke pasar baru di kota Atambua, Belu. Dari kegiatan
ini kita temukan banyak pedagang yang menjual harga beras masih tinggi tidak sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, dan untuk
pedagang yang terjaring kita berikan teguran secara tertulis untuk tidak lagi melakukan aksinya," ungkap Kombes Pol Nasriadi.
Kepala Bulog Atambua Yermi Ruthando Djami juga menambahkan bulog akan terus bekerjasama dengan pemerintah daerah dan pihak terkait unutk terus menggelar operasi pasar murah guna menekan angka kenaikan harga beras dipasar.
"Kita selalu siap mendukung pemerintah dalam menggelar operasi pasar murah untuk menekan harga beras dipasar," Katanya.
Satgas Pangan terus meningatkan pedagang agar mematuhi aturan harga yang sudah di tetapkan oleh pemerintah, bisa masih ditemukan pelanggaran yang sama dikemudian hari maka akan diberikan sanksi tegas dan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Editor : Stefanus Dile Payong