Kasus Ojol! Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat Ajukan Banding Putusan Etik
Rabu, 10 September 2025 | 10:39 WIB

Dalam prosesnya, Divisi Propam Polri membagi dua kategori pelanggaran kode etik terhadap tujuh personel Brimob Polda Metro Jaya. Dua anggota yang disebut di atas masuk kategori pelanggaran berat, sementara lima lainnya masuk kategori sedang.
Lima anggota lain masuk kategori pelanggaran sedang yaitu, Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi dan Bharaka Yohanes David.
Editor : Stefanus Dile Payong