get app
inews
Aa Text
Read Next : Breaking News! Presiden Prabowo Melayat ke Rumah Duka, Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob

Kasus Ojol! Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat Ajukan Banding Putusan Etik

Rabu, 10 September 2025 | 10:39 WIB
header img
Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae (foto: MPI )

Dalam prosesnya, Divisi Propam Polri membagi dua kategori pelanggaran kode etik terhadap tujuh personel Brimob Polda Metro Jaya. Dua anggota yang disebut di atas masuk kategori pelanggaran berat, sementara lima lainnya masuk kategori sedang.

Lima anggota lain masuk kategori pelanggaran sedang yaitu, Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi dan Bharaka Yohanes David.

 

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut