Kasus Ojol! Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat Ajukan Banding Putusan Etik

JAKARTA, iNews.id - Dua personel Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri dalam kasus kematian driver ojol Affan Kurniawan. Keduanya sebelumnya telah dijatuhi sanksi berbeda.
"Keduanya telah mengajukan banding," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (10/9/2025).
Majelis Sidang KKEP menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae.
KKEP juga menjatuhkan vonis mutasi demosi selama tujuh tahun terhadap Bripka Rohmat terkait kasus meninggalnya Affan Kurniawan saat terjadinya demonstrasi ricuh.
Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat berada di bagian depan kendaraan taktis Brimob yang diduga melindas Affan Kurniawan. Rohmat yang mengendarai dan Cosmas berada di sampingnya.
Dalam prosesnya, Divisi Propam Polri membagi dua kategori pelanggaran kode etik terhadap tujuh personel Brimob Polda Metro Jaya. Dua anggota yang disebut di atas masuk kategori pelanggaran berat, sementara lima lainnya masuk kategori sedang.
Lima anggota lain masuk kategori pelanggaran sedang yaitu, Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi dan Bharaka Yohanes David.
Editor : Stefanus Dile Payong