ATAMBUA, iNews.id - Sebanyak 41 narapidana Lapas Kelas IIB Atambua mengikuti sidang pengamatan permasyarakatan. Sidang ini untuk menjaring para narapidana yang mengikuti proses asimilasi.
Kepala Lapas kelas IIB Atambua Edward Hadi mengatakan, sidang TPP diselenggarakan khusus kepada para napi yang sudah memenuhi persyaratan baik administratif maupun substantif. Tujuannya untuk mempersiapkan para warga binaan untuk program pembinaan.
"Hari ini tim TPP melaksanakan kegiatan sidang terhadap 41 narapidana yang telah diusulkan melalui program integrasi dan asimilasi," ujar Edward, Selasa(31/9/2021).
Dia menjelaskan para napi yang mengikuti sidang sudah melewati berbagai seleksi dan akan dipersiapkan keahliannya jika sudah berada di balik tembok penjara.
Kegiatan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 14 ayat (1) huruf j dengan syarat yang telah dipenuhi dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Sidang TPP ini untuk menjaring warga binaan yang diusulkan bekerja di luar tembok Lapas. Seperti kebersihan lingkungan, peternakan dan juga perkebunan sebagai sarana asimilasi dan edukasj (SAE).
"Harapan terhadap para WBP yang disidangkan agar mereka selalu menjaga kepercayaan yang sudah diberikan dan mengikuti program pembinaan lanjutan di bidang pertanian maupun peternakan yang dilaksanakan di Lapas Atambua," ujarnya.
Editor : Stefanus Dile Payong