Tragis, Janda di Medan Disekap dan Siksa Tak Manusiawi hingga Tewas

Dari penyelidikan, polisi menemukan bercak darah di kamar korban yang memperkuat bukti adanya kekerasan brutal.
“Pelaku menyiksa korban dengan cara tidak manusiawi. Rekaman di ponsel membuktikan bagaimana korban diperlakukan dengan kejam hingga akhirnya meninggal dunia,” ujarnya dikutip dari iNews Medan, Kamis (27/8/2025).
Motif penganiayaan dipicu dendam lama. Pelaku DC merasa sakit hati karena pernah memberikan uang kepada korban untuk mengurus kasus hukumnya, namun tidak ditindaklanjuti. Sejak itu, penyiksaan berulang dilakukan hingga berakhir maut.
Selain itu, hasil tes urine menunjukkan pelaku DC positif mengonsumsi sabu. Polisi menilai kondisi pelaku yang temperamental diperparah pengaruh narkoba.
“Selain temperamental, tersangka ini juga terpengaruh narkoba. Setelah menganiaya, dia masih sempat menyuruh sopir dan pembantunya membawa korban ke rumah sakit, tapi nyawa korban tidak bisa diselamatkan,” kata Bayu.
Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polrestabes Medan. Polisi menyita barang bukti berupa ponsel, botol bir, gunting, dan benda tumpul lain.
Pelaku DC dijerat Pasal 338 atau 351 ayat (3) dan/atau Pasal 333 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Stefanus Dile Payong