get app
inews
Aa Text
Read Next : AKBP FWK Kapolres Ngada NTT Ditangkap Mabes Polri Akibat Narkoba dan Pornografi

Tragis, Janda di Medan Disekap dan Siksa Tak Manusiawi hingga Tewas

Kamis, 28 Agustus 2025 | 20:28 WIB
header img
Penganiaya janda hingga tewas saat diamankan di Polrestabes Medan. (Foto: MPI )

MEDAN, iNews.id – Nasib tragis menimpa seorang janda bernama Lina (43) di Kota Medan, Sumatera Utara yang tewas disiksa kekasih. Pelakunya pria berinisial DC (44) warga Jalan Pukat II, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto mengatakan, peristiwa keji ini terungkap dari hasil pemeriksaan dan video dalam ponsel pelaku yang merekam penganiayaan brutal hingga mengakibatkan korban tewas.

Korban disekap dan dianiaya di rumah pelaku menggunakan botol bir, gunting serta benda tumpul lain hingga tidak berdaya, Sabtu (23/8/2025) malam. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Columbia Asia namun nyawanya tidak tertolong, Minggu dini hari (24/8/2025).

Dari penyelidikan, polisi menemukan bercak darah di kamar korban yang memperkuat bukti adanya kekerasan brutal.

“Pelaku menyiksa korban dengan cara tidak manusiawi. Rekaman di ponsel membuktikan bagaimana korban diperlakukan dengan kejam hingga akhirnya meninggal dunia,” ujarnya dikutip dari iNews Medan, Kamis (27/8/2025).

Motif penganiayaan dipicu dendam lama. Pelaku DC merasa sakit hati karena pernah memberikan uang kepada korban untuk mengurus kasus hukumnya, namun tidak ditindaklanjuti. Sejak itu, penyiksaan berulang dilakukan hingga berakhir maut.

Selain itu, hasil tes urine menunjukkan pelaku DC positif mengonsumsi sabu. Polisi menilai kondisi pelaku yang temperamental diperparah pengaruh narkoba.

“Selain temperamental, tersangka ini juga terpengaruh narkoba. Setelah menganiaya, dia masih sempat menyuruh sopir dan pembantunya membawa korban ke rumah sakit, tapi nyawa korban tidak bisa diselamatkan,” kata Bayu.

Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polrestabes Medan. Polisi menyita barang bukti berupa ponsel, botol bir, gunting, dan benda tumpul lain.

Pelaku DC dijerat Pasal 338 atau 351 ayat (3) dan/atau Pasal 333 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut