get app
inews
Aa Text
Read Next : Tidak Sanggup Merawat 2 Anak Serahkan Ibu Kandung ke Panti Jompo Minta Tak Dikabari saat Meningal

Gegara Judi dan Narkoba, Pria ini Tega Aniaya Ibu Kandung demi Uang

Kamis, 21 Agustus 2025 | 17:12 WIB
header img
Ilustrasi anak aniaya ibu kandung karena kecanduan judi online dan narkoba. (Foto: MPI )

LUBUKLINGGAU, iNewsBelu.id – Seorang pria di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, bernama Salam Mubarokah (40) tega menganiaya dan mengancam ibu kandung karena uang yang diminta tidak sesuai. Aksi tersebut dilakukan pelaku karena kecanduan judi online dan narkoba, Kamis (21/8/2025).

Ps Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur Aiptu Hengky Miwardi mengatakan, korban bernama Rohani (76) sudah berulang kali menjadi sasaran ancaman anaknya hingga akhirnya melapor ke polisi. Peristiwa terakhir terjadi saat pelaku mendatangi bengkel Barokah yang menjadi tempat tinggal korban. Pelaku marah-marah dan meminta uang secara paksa.

Korban sempat memberi uang Rp50.000, namun pelaku tidak terima karena merasa kurang. Pelaku lalu menendang pintu rumah dan meminta tambahan Rp100.000. Karena takut, korban akhirnya menyerahkan uang tambahan tersebut.

“Perbuatan pelaku sudah berulang kali dilakukan, hampir setiap hari secara paksa meminta uang dengan ancaman kekerasan,” ujar Hengky, Kamis (21/8/2025).

Karena sudah tidak tahan, korban akhirnya melapor ke Polsek Lubuklinggau Timur pada Rabu (20/8/2025) siang. Polisi kemudian bergerak cepat dan langsung mengamankan pelaku di lokasi.

Saat ditangkap, petugas menemukan sebilah pisau penusuk yang disimpan pelaku di celana. Barang bukti tersebut bersama pelaku dibawa ke Mapolsek Lubuklinggau Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Menurut pengakuan pelaku, uang yang diminta digunakan untuk main judi online (judol) dan narkoba. Pelaku juga merupakan residivis narkoba,” katanya.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dan atau Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang pengancaman disertai kekerasan.

Dengan ancaman pasal tersebut, Salam Mubarokah terancam hukuman penjara. Polisi memastikan kasus ini akan diproses hingga tuntas.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut