Sadis! Suami Tega Bunuh Istri lalu Buang Mayat di Hutan Jati Ponorogo

PONOROGO, iNewsBelu.id – Polisi menggelar reka ulang atau rekonstruksi kasus pembunuhan wanita yang mayatnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan di hutan jati, Kabupaten Ponorogo. Pelaku ternyata suami yang baru dua bulan menikahi korban.
Saat ini, pelaku bernama Hartono, warga Purwantoro, Wonogiri, Jawa Tengah, ditahan di rutan Polres Ponorogo.
Peristiwa tragis itu terungkap saat polisi menggelar rekonstruksi kasus di Hutan Jati Desa Sampung, Ponorogo. Dalam reka adegan, Hartono memperagakan cara ia menjerat leher korban menggunakan kabel, kemudian membenturkan kepala istrinya ke batang pohon hingga tewas. Setelah itu, jasad korban dibuang ke dalam hutan.
Korban diketahui bernama Alip Rahayu Arianti. Dari hasil penyelidikan, rumah tangga pasangan ini memang kerap diwarnai pertengkaran. Korban disebut sering mengalami kekerasan dari pelaku.
Puncak konflik terjadi ketika korban pamit pulang ke rumah orang tuanya di Pacitan. Namun, bukannya pulang, korban justru dijemput Hartono di wilayah Sumoroto, Ponorogo. Saat dijemput, korban hanya mengenakan pakaian dalam dan jaket, berbeda dengan pakaian saat berangkat sebelumnya. Hal itu memicu kecurigaan pelaku bahwa istrinya baru saja berkencan dengan pria lain.
Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian mengajak korban ke kawasan hutan dan membunuhnya.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali membenarkan kejadian ini. Ia mengatakan pelaku sudah mengakui semua perbuatannya.
"Pelaku membunuh istrinya karena curiga korban berselingkuh," katanya, Kamis (21/8/2025).
Sebelumnya, jasad seorang perempuan ditemukan warga di kawasan hutan dengan kondisi mengenakan pakaian dalam dan rok pendek. Kurang dari delapan jam setelah penemuan mayat, polisi berhasil menangkap pelaku yang ternyata adalah suami korban sendiri.
Atas perbuatannya, Hartono kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Ponorogo untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Stefanus Dile Payong