get app
inews
Aa Read Next : Inilah Kisah Jenderal AH Nasution Selamat dari G30S PKI, Ada Istri dan Ajudan yang Berperan Besar

Panglima TNI Tegaskan Keturunan PKI Bisa Daftar Jadi Prajurit TNI

Kamis, 31 Maret 2022 | 06:11 WIB
header img
Panglima TNI

JAKARTA, iNews.id Dalam kesempatan tersebut Andika menerima paparan mengenai persyaratan masuk menjadi korps corak loreng mulai dari Tes Psikologi, Akademik hingga persyaratan administrasi. “Ok. 

Nomor 4 yang mau dinilai apa? Kalau dia ada keturunan dari apa? tanya Andika. “Pelaku dari kejadian tahun 65-66,” jawab salah satu Prajurit. “Itu berarti gagal? Apa bentuknya? Dasar hukumnya apa?

Dalam kesempatan tersebut Andika menerima paparan mengenai persyaratan masuk menjadi korps corak loreng mulai dari Tes Psikologi, Akademik hingga persyaratan administrasi. “Ok. Nomor 4 yang mau dinilai apa? Kalau dia ada keturunan dari apa? tanya Andika. “Pelaku dari kejadian tahun 65-66,” jawab salah satu Prajurit. “Itu berarti gagal? Apa bentuknya? Dasar hukumnya apa?

“Izin TAP MPRS Nomor 25,” jawab anggota itu lagi. Andika pun langsung meminta prajurit tersebut untuk menyebutkan isi dari TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966 tersebut. Dia pun mempertanyakan apa yang dilarang dalam ketetapan tersebut.

“Dalam TAP MPRS nomor 25 satu, komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow dari komunis tahun 65,” jelas prajurit tersebut.

Andika pun mempertanyakan kebenaran isi yang dibacakan prajurit tersebut. Dalam kesempatan tersebut Andika pun menjelaskan isi dari TAP MPRS yang dimaksud. “Yakin ini? Cari! Buka internet sekarang. Yang lain saya kasih tahu nih, TAP MPRS nomor 25 (tahun) 66. Satu, menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang. Tidak ada kata-kata underbow segala macam,” tegas Andika. “Menyatakan Komunisme, Leninisme, Marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya!" sambungnya.

Usai memaparkan isi dari ketatapan tersebut Andika pun menjelaskan, bahwa TAP MPRS hanya melarang PKI beserta ajaran komunisme, leninisme dan marxisme. Menurutnya, anggota keturunan dari PKI tidak melanggar ketetapan MPRS tersebut. 

“Keturunan ini melanggar TAP MPR apa? Dasar hukum apa yang dilanggar sama dia?” tanya Andika. “Siap, tidak ada,” jawab prajurit tersebut. Lantas Andika pun meminta anggotanya untuk tidak membuat peraturan tanpa adanya dasar hukum yang jelas. Pada momen itulah poin nomer empat yang dipertanyakan mantan KSAD tersebut dicabut. 

“Jadi jangan kita mengada-ada. Saya orang yang patuh peraturan perundangan. Ingat ini. Kalau kita melarang, pastikan kita punya dasar hukum!” tegas Andika.

“Jaman saya tidak ada lagi keturunan dari apa, tidak. Karena apa? Saya menggunakan dasar hukum. Ok? Hilang nomor empat,” tutup Andika.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut