BANDA ACEH, iNews.id - Mahasiswa dan pasangan mesumnya yang tinggal di Banda Aceh, Aceh dihukum cambuk. Hukuman dijatuhkan gegara sang mahasiswa kepergok memasukkan wanita bukan muhrim kedalam kos-kosannya.
Prosesi Uqubat cambuk pasangan tersebut berlangsung di komplek Bustanul Salatin, Banda Aceh, Rabu (30/3/2022).
Terpidana pelanggar Qanun Syariat Islam di Aceh berinisial YF dan pasangan wanitanya FLterpaksa harus menjalani eksekusi hukuman cambuk di muka umum, setelah kedapatan warga berdua duaan di kos kosan. Masing masing terpidana di vonis cambuk sebanyak 22 kali cambukan, setelah di potong masa hukuman 3 kali yang dijalaninya.
Saat sabetan rotan dilayangkan algojo para terpidana ini merintih kesakitan sehingga proses cambukan terpaksa dihentikan sementara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Salfiana menyebutkan, eksekusi pasangan non muhrim ini dilakukan setelah adanya putusan Mahkamah Syariah. "Keduanya melanggar Pasal 25 ayat 1 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014," ujarnya.
Prosesi eksekusi hukuman cambuk sepekan jelang Ramadhan di kompleks Bustanul Salatin disaksikan sejumlah masyarakat dan aparatur pemerintah kota Banda Aceh.
Editor : Stefanus Dile Payong