OTT KPK di Sumatera Utara 5 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka 1 Diantaranya Kadis PUPR

Dia memerinci, empat tersangka lain yakni RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR SUmut merangkap PPK, HEL selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, KIR selaku Dirut PT DNG, dan RAY selaku Direktur PT RN.
"KPK selanjutnya melakukan gelar perkara dan menetapkan 5 orang sebagai tersangka," kata Asep Guntur.
Selain menangkap para tersangka, penyidik KPK juga menyita uang senilai Rp231 juta yang ditemukan di kediaman KIR. Uang itu diduga merupakan sisa suap yang telah diberikan.
Menurut dia, KIR dan RAY selaku tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan TOP, RES, dan HEL selaku tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun dalam OTT yang berlangsung pada Kamis (26/6/2025) itu, penyidik KPK menangkap enam orang. Mereka langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa secara intensif.
KPK mendeteksi adanya dua klaster penerimaan uang. "Jadi sejauh ini ada dua cluster penerimaan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (28/6/2025).
Editor : Stefanus Dile Payong