get app
inews
Aa Text
Read Next : Tega Aniaya Istri, Suami di Lampung Coba Bunuh Diri dengan Minum Racun

Gegara Nolak Jatah Nafkah Batin, Suami di Lampung bunuh Istrinya Hinga Tewas

Selasa, 27 Mei 2025 | 22:41 WIB
header img
Polisi menangkap suami yang tega membunuh istri di Kota Bandarlampung. (Foto: MPI )

"Hasil pemeriksaan dan pra rekonstruksi yang dilakukan, diperoleh hasil H merupakan suami korban diduga pelaku yang melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban," katanya.

Alfret melanjutkan, tersangka Hengki nekat membunuh istrinya lantaran kesal terhadap korban yang menolak saat pelaku meminta untuk berhubungan badan. 

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban, motor milik pelaku, 1 HP milik pelaku, 1 HP milik korban dan pakaian korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338, subsider Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut