Gegara Nolak Jatah Nafkah Batin, Suami di Lampung bunuh Istrinya Hinga Tewas

BANDAR LAMPUNG, iNewsBelu.id - Kesal tidak dilayani nafkah batin seorang suami di Kota Bandarlampung, Lampung nekat membunuh istrinya . Pelaku Hengki (32) gelap mata setelah sang istri, Nursilowati (29) menolak mentah-mentah diberikan nafkah batin.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, peristiwa pembunuhan ini terungkap berawal saat ditemukannya jasad korban tergeletak di atas sepeda motor di dalam komplek pasar Kota Karang, Teluk Betung Timur, Minggu (25/5/2025) dini hari.
"Penemuan jenazah wanita inisial N (29). Saat itu korban dilaporkan warga ditemukan meninggal dunia diatas sepeda motor milik korban," ujar Alfret di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (27/5/2025).
Alfret menuturkan, usai menerima informasi terkait penemuan mayat tersebut, anggotanya langsung menuju ke lokasi. Namun setibanya di lokasi, jasad korban sudah dibawa keluarganya ke Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM).
Selanjutnya polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan beberapa saksi, termasuk pelaku Hengki.
Hasilnya, kata Kapolresta, diperoleh keterangan - keterangan yang janggal dari beberapa pihak yang kemudian mengerucut pada satu orang yang diduga sebagai pelaku.
"Lalu yang bersangkutan ini diamankan dan dilakukan pemeriksaan serta dicocokkan dengan alat bukti lain yang mendukung seperti cctv, keterangan para saksi," ungkap Alfret.
"Hasil pemeriksaan dan pra rekonstruksi yang dilakukan, diperoleh hasil H merupakan suami korban diduga pelaku yang melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban," katanya.
Alfret melanjutkan, tersangka Hengki nekat membunuh istrinya lantaran kesal terhadap korban yang menolak saat pelaku meminta untuk berhubungan badan.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban, motor milik pelaku, 1 HP milik pelaku, 1 HP milik korban dan pakaian korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338, subsider Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Stefanus Dile Payong