get app
inews
Aa Read Next : Bus Tujuan Kupang - Kefamenanu Terbalik, 18 Penumpang Luka-Luka

Residivis Kasus Pencurian Ternak Ditangkap Ditreskrimum Polda NTT

Kamis, 26 Agustus 2021 | 12:09 WIB
header img
Pelaku pencurian Ternak (curnak) Berhasil ditangkap Unit Resmob Subdit III Jatanras dari tempat persembunyiannya di Kampung Kaniti, Fatumonas, Amfoang Tengah, Kabupaten Kupang, Rabu (25/8/2021).

KUPANG, iNews.id - Pelaku pencurian Ternak (curnak) berinisial FSW alias OS (45) warga Taupukan, Kupang Timur ditangkap Unit Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTT. Dia diamankan dari tempat persembunyiannya di Kampung Kaniti, Fatumonas, Amfoang Tengah, Kabupaten Kupang, Rabu (25/8/2021).

Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengungkapkan, pelaku merupakan buron yang selama ini dicari karena tindakan pencurian ternak yang sangat meresahkan warga.


"Pelaku merupakan seorang residivis kasus pencurian ternak sapi yang beraksi di kota dan Kabupaten Kupang. Dia melakukan aksinya bersama tujuh orang pelaku lainnya, yakni PL, YS, RM, YND, AA, MYYA dan KAN yang sudah tertangkap terlebih dahulu," ujar Krisna, Kamis (26/8/2021).


Dia menambahkan, pelaku merupakan komplotan dari PL, Cs yang pada tanggal 28 Juli 2021 ditangkap Ditreskrimum Polda NTT. Saat diamankan pelaku FSW berhasil melarikan diri. Selanjutnya Tim Unit Resmob dipimpin oleh Ipda Enos B Bili terus melakukan upaya penyelidikan untuk mencari dan menemukan pelaku.


"Pelaku yang kami tangkap merupakan buron yang kabur saat proses penangkapan kurang lebih sebulan lalu," katanya.

Menurutnya, tim mulai melakukan penyelidikan untuk menemukan tempat persembunyian pelaku di seputaran wilayah Tuapukan, Oelnasi, Tilong, Oelpuah, Oefafi, Oesao dan  daerah Kabupaten Kupang. Tetapi pelaku yang merupakan seorang mantan residivis selalu berpindah-pindah tempat mulai dari Kota Soe Kabupaten TTS, sampai ke wilayah Fatumonas, Kecamatan Amfoang Tengah, Kabupaten Kupang.


Selanjutnya, tim Unit Resmob Polda NTT terus melakukan penyelidikan hingga pada hari Rabu tanggal 25 Agustus 2021 sekitar pukul 15.00 Wita. Tim mengamankan pelaku di tempat persembunyiannya yang beralamat di Kampung Kaniti, Fatumonas, Amfoang Tengah, Kabupaten Kupang.


"Saat diamankan pelaku berusaha melawan petugas dan ingin melarikan diri sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki," katanya.


Saat ini pelaku berserta barang bukti satu unit motor Honda Beat Warna Silver telah diamankan di Ditreskrimum Mapolda NTT untuk diproses hukum lebih lanjut.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut