get app
inews
Aa Text
Read Next : Tega Aniaya Istri, Suami di Lampung Coba Bunuh Diri dengan Minum Racun

Bogem Wajah Istri Siri hingga Luka 5 Jahitan, Pria Ini Dibekuk Polisi

Jum'at, 25 Maret 2022 | 23:27 WIB
header img
Pelaku KDRT saat diamankan polisi. (Ist)

BANGKA SELATAN, iNews.id  - Polres Bangka Selatan menindaklanjuti dengan cepat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh Sinta Ratu Angela (20), Warga Bukit Permai Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali. Sinta Ratu Angela melaporkan RN (21) suami yang menikahinya secara siri ke Polres Bangka Selatan pada 14 Maret 2022. 

Dia melaporkan suami siri karena melakukan pemukulan terhadap dirinya hingga ia mengalami luka di bagian wajah dengan lima jahitan. Polisi kemudian langsung memburu pelaku hingga berhasil mengamankannya pada Rabu (23/03/2022) di kediaman teman pelaku di Desa Gadung, Kecamatan Toboali.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Reskrim AKP Chandra Satria mengatakan, kasus tersebut berawal dari cekcok mulut antara korban dengan pelaku. 

"Kajadiannya tanggal 17 Februari 2022 lalu, namun korban baru melapor pada 14 Maret. Korban dan Pelaku ini pasangan suami istri yang telah menikah siri," ujar AKBP Joko.

Dikatakan, kejadiannya berawal dari cekcok mulut antara korban dan pelaku. Pelaku kemudian mau mengambil baju di rumah, namun tidak dibukakan pintu oleh korban. 

"Akhirnya pelaku memaksa masuk dan memukul korban dengan handphone hingga korban mengalami luka robek di bagian wajah dengan 5 jahitan," katanya, Kamis (24/03/2022).

Pelaku beserta barang bukti kata dia saat ini sudah diamankan di Polres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut. "Pelaku akan kita sangkakan dengan Pasal 351 KUHPidana ayat (2) dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," tegasny

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut